
Beberapa waktu lalu, suasana di Jakarta memanas karena adanya demo yang membuat ribuan mahasiswa dan masyarakat turun ke jalan menolak kebijakan DPR terkait tunjangan dan gaji. Aksi yang awalnya berjalan damai berubah ricuh setelah aparat menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Di tengah situasi itu, yang paling menjadi sorotan adalah kisah Affan Kurniawan, seorang driver ojek online yang tewas setelah tertabrak kendaraan taktis Brimob di dekat kompleks DPR.
Kejadian seperti ini menunjukkan betapa rentannya kondisi saat demonstrasi. Gas air mata memang dirancang untuk mengendalikan massa, namun dampaknya bisa sangat berbahaya bagi kesehatan. Di tengah situasi kacau, Namun, peran vital tim medis ini sering kali terancam, tidak hanya karena risiko paparan gas air mata tetapi juga karena adanya ancaman fisik atau verbal dari pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, penting untuk memahami peran tim medis di lapangan, alat medis yang mereka bawa, serta peraturan pemerintah yang dengan tegas melarang serangan terhadap mereka selama aksi protes.
Gas Air Mata: Bahan Kimia Berbahaya dan Dampaknya
Menurut Medical News Today, gas air mata bukanlah gas melainkan campuran bahan kimia seperti chloroacetophenone (CN), chlorobenzylidenemalononitrile (CS), bromobenzylcyanide (CA), dibenzoxazepine (CR), dan chloropicrin (PS) yang bereaksi dengan kelembapan dan menyebabkan iritasi hebat pada area basah seperti mata, mulut, dan tenggorokan. Beberapa efek jangka pendek yang umum meliputi:- Mata berair, perih, memerah, dan penglihatan buram
- Rasa terbakar di mulut dan tenggorokan, serta batuk atau sesak napas
- Kulit terasa terbakar atau muncul ruam
- Mual, muntah, hingga nyeri dada
Waktu pemulihan tergantung kondisi individu, namun gejala ringan biasanya mereda dalam 15–30 menit. Namun, paparan berkepanjangan atau dalam ruang tertutup dapat mengakibatkan efek serius seperti bronkospasme, gagal napas, bahkan kematian. Studi juga menunjukkan dampak kesehatan jangka panjang seperti masalah pernapasan, gangguan psikologis. Dengan kata lain, penggunaan gas air mata tidak bisa dianggap aman sepenuhnya, meski dimaksudkan untuk mengendalikan massa.

Peran Tim Medis di Lapangan: Penyelamat di Garis Depan
Di tengah situasi ricuh, tim medis menjadi pihak yang bekerja di garis depan untuk menyelamatkan korban. pelaksanaan tugasnya diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Tenaga medis wajib memberikan pelayanan sesuai standar, memperoleh persetujuan pasien atau keluarganya, menjaga kerahasiaan kesehatan pasien, membuat dan menyimpan dokumentasi tindakan medis, serta merujuk pasien ke tenaga medis lain yang kompeten. Pengaturan ini penting untuk memastikan pemberian hak dan kewajiban dilakukan dengan benar guna meminimalisir risiko medis selama pelaksanaan tugas, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi tenaga medis. Menurut pedoman Centers for Disease Control and Prevention, penanganan korban gas air mata mencakup tindakan sederhana namun krusial, seperti membilas mata dengan larutan saline, memberikan oksigen tambahan, atau membantu pernapasan dengan ambu bag.
Namun, tugas mereka bukan tanpa risiko. Tim medis juga harus menghadapi paparan gas, kerumunan panik, hingga potensi ancaman fisik atau verbal dari pihak tertentu. Padahal, peran mereka netral dan murni untuk menyelamatkan manusia tanpa memandang latar belakang atau keberpihakan politik.
Peraturan Pemerintah yang Melindungi Tim Medis di Lapangan
Hukum di Indonesia sebenarnya sudah mengatur perlindungan bagi tenaga medis. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa tenaga medis berhak bekerja dalam kondisi aman tanpa ancaman atau gangguan dari pihak manapun. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, negara menegaskan perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugasnya. Perlindungan ini tercantum dalam Pasal 273, yang menyatakan bahwa setiap tenaga medis memiliki hak untuk dilindungi secara hukum selama mereka menjalankan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, prosedur operasional (SOP), etika profesi, serta kebutuhan pasien.
Lebih lanjut, dalam pasal yang sama, disebutkan pula bahwa tenaga medis berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Ini mencakup perlindungan dari kekerasan fisik maupun verbal, pelecehan, serta perundungan. Perlindungan ini sejalan dengan aturan internasional, seperti Konvensi Jenewa, yang mengakui tenaga medis sebagai pihak netral dan wajib dilindungi dalam konflik atau kerusuhan (ICRC, 2025).
Alat Kesehatan di Ambulans: Menyediakan Perawatan Tepat Waktu di Tengah Kekacauan
- Alat Bantu Hidup Lanjut (Advanced Life Support/ALS):
- Defibrillator otomatis eksternal (AED)
- Monitor jantung
- Ventilator portabel
- Alat intubasi dan peralatan jalan napas
- Alat Bantu Hidup Dasar (Basic Life Support/BLS):
- Masker oksigen dan selang oksigen
- Ambu bag (bag-valve mask)
- Alat resusitasi jantung paru (RJP)
- Peralatan Penunjang Lainnya:
- Alat pemantau tanda vital (monitor tekanan darah, termometer, pulse oximeter)
- Obat-obatan darurat sesuai protokol medis
- Peralatan evakuasi dan immobilisasi (misalnya, tandu, cervical collar)
Baca artikel lainnya
Tenaga medis di lokasi demo memegang peran krusial dalam menyelamatkan nyawa, siap memberikan pertolongan cepat kepada korban luka, sesak napas akibat gas air mata, atau kondisi darurat lainnya. Makanya, ketersediaan alat kesehatan di ambulans, mulai dari masker oksigen, ambu bag, monitor tanda vital, sampai obat-obatan darurat, jadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan.
Selain itu, tenaga medis yang bertugas di lapangan harus dilindungi dan tidak boleh diserang. Petugas medis adalah pihak netral yang tujuannya menyelamatkan nyawa. Supaya perlindungan pasien dan medis makin maksimal, semua peralatan medis harus lengkap dan berkualitas, dan kebutuhan itu gampang banget dicari di Galeri Medika. Galeri Medika menyediakan berbagai alat kesehatan asli dan sesuai standar, jadi petugas bisa bekerja lebih aman dan pasien mendapatkan pertolongan dengan cepat.
https://www.medicalnewstoday.com/articles/effects-of-tear-gas#long-term-effects
https://www.cdc.gov/chemical-emergencies/chemical-fact-sheets/riot-control-agents.html
https://www.redcross.org/content/dam/redcross/atg/PDF_s/International_Services/International_Humanitarian_Law/IHL_SummaryGenevaConv.pdf
https://repository.kemkes.go.id/book/496
https://peraturan.bpk.go.id/Details/258028/uu-no-17-tahun-2023
https://peraturan.bpk.go.id/Details/38778/uu-no-36-tahun-2009



