16 Des


Hampir setiap orang perlu menggunakan peralatan P3K pada suatu waktu. Kotak P3K adalah kumpulan persediaan dan peralatan yang digunakan untuk memberikan pertolongan atau perawatan medis saat sakit atau cidera di tempat kerja. Sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Ditempat Kerja. Maka dari itu Perusahaan wajib menyediakan fasilitas P3K di tempat kerja.
Berikut adalah Daftar Isi Kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) yang harus disediakan oleh Perusahaan.