Kejadian tak terduga seperti luka kecil, memar, hingga kecelakaan ringan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja bahkan di lingkungan kantor yang tampak aman sekalipun. Meskipun terlihat sepele, luka ringan yang tidak segera ditangani dengan benar bisa berkembang menjadi kondisi yang lebih serius, seperti infeksi atau komplikasi lainnya. Oleh karena itu, keselamatan dan kesehatan kerja menjadi aspek krusial yang harus diperhatikan di setiap tempat, termasuk di kantor.

Salah satu bentuk nyata dalam menjaga keselamatan kerja adalah dengan menyediakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K). Namun, seberapa pentingkah P3K di kantor? Dan apa saja aturan yang harus dipenuhi oleh perusahaan?

Apa itu P3K dan Mengapa P3K Wajib dan Penting di Kantor?

P3K merupakan langkah awal dalam penanganan korban setelah terjadi insiden, berupa tindakan medis sederhana yang bertujuan untuk menyelamatkan nyawa, mengurangi rasa sakit dan penderitaan, mencegah komplikasi, serta mempercepat proses pemulihan. Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor PER.15/MEN/VIII/2008, Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja. Ini bukan sekadar bentuk kepedulian sosial, tetapi juga merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan.

Didukung menurut undang-undang nomor 1 tahun 1970 yang berisikan tentang keselamatan kerja, perusahaan perlu menyiapkan atau memberikan alat alat perlindungan diri pada pekerja termasuk memberikan pertolongan pada kecelakaan, dan mewajibkan menyelenggaraan pembinaan terkait pertolongan pertama pada kecelakaan. Hal ini menandakan bahwa aspek keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk P3K, menjadi tanggung jawab utama perusahaan demi terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Menurut data yang dikumpulkan hsepedia jumlah klaim kecelakaan kerja meningkat dari 101.367 kasus pada tahun 2016 menjadi lebih dari 370.000 kasus pada tahun 2023. Tren ini menunjukkan bahwa risiko kecelakaan kerja semakin meningkat atau terdapat peningkatan dalam pelaporan kasus kecelakaan kerja. Hal ini menekankan pentingnya keberadaan petugas P3K yang memadai di setiap tempat kerja.

Oleh karena itu Implementasi P3k di lingkungan kerja bukan hanya sekedar langkah untuk manajemen risiko dan juga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, melainkan bentuk perlindungan nyata terdahap sumber daya manusia yang merupakan aset paling berharga bagi perusahaan.

Produk p3k Sesuai Permenaker

Menurut Permenaker No. 15 Tahun 2008, setiap tempat kerja wajib menyediakan kotak P3K yang isinya disesuaikan dengan jumlah pekerja dan potensi bahaya di lokasi kerja. Berikut rincian jumlah pekerja/buruh, jenis kotak P3K dan jumlah kotak P3K

Jumlah Pekerja/BuruhJenis Kotak P3KJumlah Kotak P3K
< 26 pekerja/buruhA1 kotak A
26 – 50 pekerja/buruhB1 kotak B atau 2 kotak A
51 – 100 pekerja/buruhC1 kotak C atau 2 kotak B atau 4 kotak A atau 1 kotak B + 2 kotak A

Catatan:

  • 1 kotak B setara dengan 2 kotak A.
  • 1 kotak C setara dengan 2 kotak B.
  • Untuk setiap kelipatan 100 pekerja, jumlah dan jenis kotak P3K yang sama tetap berlaku.
rekomendasi alkes dibawa saat liburan

Kotak p3k tipe A

Kotak P3K tipe A umumnya Kotak P3K tipe A memiliki perlengkapan dasar dalam jumlah terbatas sesuai dengan anjuran jumlah pekerja/buruh yaitu 25 pekerja, seperti 20 lembar kasa steril, 2 buah perban berbagai ukuran, 10 plester cepat, 1 bungkus kapas, dan perlengkapan penting lainnya seperti sarung tangan, masker, gunting, dan buku panduan P3K.

Mau beli produknya? KLIK DISINI

rekomendasi alkes dibawa saat liburan

Kotak p3k tipe B

Kotak tipe B ditujukan unruk unit kerja dengan pekerja hingga 50 orang sehingga memiliki isi yang lebih banyak, seperti 40 lembar kasa steril, 4 perban untuk masing-masing ukuran, dan tambahan masker serta sarung tangan dalam jumlah lebih banyak.

Mau beli produknya? KLIK DISINI

rekomendasi alkes dibawa saat liburan

Kotak p3k tipe C

Kotak P3K tipe C memiliki jumlah perlengkapan terbanyak, namun jenisnya sama seperti tipe A dan B, karena kotak tipe ini digunakan pada unit kerja dengan jumlah pekerja hingga 100 orang. Isinya berupa jumlah kasa tetap 40 lembar seperti pada kotak B, namun jumlah perban, plester cepat, kapas, kain segitiga, masker, dan sarung tangan ditingkatkan lagi untuk mengakomodasi kebutuhan darurat yang lebih besar.

Mau beli produknya? KLIK DISINI

Berikut aturan mengenai isi kotak P3K sesuai anjuran dari permenaker No. 15 Tahun 2008 dan juga panduan keselamatan kerja menurut UU No. 1 Tahun 1970. P3K merupakan aspek yang krusial dan wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan ya, dengan meningkatnya kasus kecelakaan kerja, tersedianya P3K ini dapat menjadi langkah preventif untuk mengurangi risiko dan mendukung lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Jadi apakah tempat kerjamu sudah menyediakan dan memenuhi syarat keselamatan kerja diatas? Klik link produk untuk mengetahui detail isi P3K ya.

Klik Untuk Lihat Sumber>

https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/PER_15_08.pdf
https://jdih.pu.go.id/internal/assets/assets/produk/UU/1970/01/UU1-1970.pdf
https://hsepedia.com/new-statistik-kecelakaan-kerja-di-indonesia-s-d-2024/
https://indonesiasafetycenter.org/pentingnya-p3k-dan-pertolongan-pertama-pada-kecelakaan/
https://my.clevelandclinic.org/health/treatments/first-aid