Narkoba (Singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Berbahaya Lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukkan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikkan, dapat mempengaruhi pikiran, suasana hati atau perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologi. Meskipun peraturan mengenai ancaman pidana bagi pengedar dan pengguna sudah ditetapkan, namun hal ini tidak menurunkan angka pengguna di Indonesia. Maka dari itu, beberapa instansi besar atau lembaga pemerintah selalu meminta surat keterangan bebas narkoba kepada calon karyawannya. Beberapa instansi juga melakukan tes uji narkoba secara mendadak bagi para karyawan di kantor masing-masing. Pemeriksaan narkoba sangat penting dilakukan untuk mengetahui apakah seseorang benar-benar pernah menggunakan narkoba atau tidak.

Apa Itu Narcotes 6 In 1?

 

 

 

 

Alat tes narkoba Narcotest 6 In 1 adalah produk tes narkotika dan psikotropika secara kualitatif dengan instan dan mudah. Dalam satu pemeriksaan dengan narcotest 6 in 1, Anda bisa langsung mendapatkan hasil 6 hasil sekaligus. Sangat efektif digunakan untuk mendeteksi narkoba.

Cara Penggunaan :
1. Tampung urine Anda dalam urine wadah
2. Ambil urine menggunakan pipet
3. Teteskan 3 tetes urine yang sudah ditampung di wadah ke masing-masing lubang kaset.
4. Dalam 3-5 menit hasil sudah dapat diketahui. Jangan membaca hasil lebih dari 10 menit.



Melihat Hasil Tes
• POSITIF : Terdapat 2 garis, 1 garis pada daerah kontrol (C) dan 1 garis lain pada daerah uji (T1/T2).
• NEGATIF : Terdapat 1 garis muncul didaerah kontrol (C) serta 2 garis pada daerah uji (T1&T2).
• INVALID : Garis kontrol tidak muncul sama sekali. Volume sampel yang tidak cukup atau prosedur yang salah merupakan alasan yang menyebabkan kontrol tidak muncul. Kaji ulang prosedur yang telah dilakukan dan ulangi pengujian dengan menggunakan alat narcotes yang baru.

Jenis Narkoba yang Dapat Dideteksi Narcotest 6 In 1

• Narkoba jenis AMP : X- TC, Inex, Fantacy Pills, Dolphin, Circle K
• Narkoba jenis MOP : Morphin, Heroin, Putaw, White, Smack, Junk
• Narkoba jenis THC : Ganja, Cimeng, Gele, Hasis, Marijuana (Cannabis)
• Narkoba jenis MET : Sabu, Ubas, Speed, SS
• Narkoba jenis COC : Cocaine, Crack, Pasta Koka
• Narkoba jenis BZO : Benzodiazepin, BDZ, BK, Lexo, MG, Rotip, DUM

Nomor izin edar : AKL 20103915550

Bahaya narkoba sudah tidak diragukan lagi. Sayangnya penyalahgunaan obat-obatan terlarang makin marak di berbagai Negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Orang yang sudah terlanjur kecanduan Narkoba, dapat disembuhkan dengan cara melakukan rehabilitasi. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNNRI) sudah menyediakan layanan rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Anda dapat mencari informasi lebih lanjut melalui website BNNRI khusus rehabilitasi http://www.babesrehab-bnn.info/

Kesimpulan

Jangan sampai Anda menjadi salah satu pecandu ataupun pengedar Narkoba ya ! Ingin membeli alat Narcotest 6 In 1 ini ? Kunjungi saja website Galeri Medika Tersedia juga berbagai alat kesehatan lainnya.